KEPUTUSAN
MENTERI DALAM NEGERI (KEPMENDAGRI)
NOMOR
3 TAHUN 2000 (3/2000)
TENTANG
TATA
CARA PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI DAN
PELANTIKAN
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
MENTERI
DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat
(4) dan Pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu diatur mengenai Tata Cara Pengucapan Sumpah/Janji
dan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. bahwa tata cara pengucapan sumpah/janji
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Dalam Negeri;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang
Protokol (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3363);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990
tentang Ketentuan Protokol mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata
Penghormatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3432);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1991 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri,
pejabat Wilayah/Daerah dan Kepala Desa/Kepala Kelurahan;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan: KEPUTUSAN
MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TATA CARA PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Kepala
Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota.
2. Wakil Kepala Daerah adalah
Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota.
3. Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten dan
DPRD Kota.
4. Pejabat adalah Pejabat yang
berhak melantik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atas nama Presiden.
5. Penjabat Kepala Daerah adalah
Pejabat yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas,
wewenang dan kewajiban Kepala Daerah untuk kurun waktu tertentu.
6. Pelantikan adalah Upacara
Resmi Pengangkatan untuk memangku jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
BAB
II
PENGUCAPAN
SUMPAH/JANJI KEPALA DAERAH
DAN
WAKIL KEPALA DAERAH
Pasal
2
Sebelum memangku jabatannya, Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah mengucapkan sumpah/janji menurut agama yang dianutnya.
Pasal
3
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan
mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlebih dahulu
ditanyakan kesediaannya untuk mengucapkan sumpah/janji dan agama yang dianutnya,
oleh Pejabat yang memandu pengucapan sumpah/janji.
Pasal
4
Kata-kata sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dan Pasal 56
ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Pasal
5
(1) Pengucapan sumpah/janji
jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bagi penganut agama diatur
sebagai berikut:
a. Bagi penganut Agama Islam diawali dengan
pengucapan kalimat "Demi Allah saya bersumpah";
b. Bagi penganut Agama Kristen Protestan/Katolik
diawali dengan pengucapan kalimat "Saya bersumpah/berjanji" dan
diakhiri/ditutup dengan pengucapan kalimat "Semoga Tuhan menolong
saya";
c. Bagi penganut Agama Hindu diawali dengan
pengucapan kalimat "Om Atah Paramawisesa";
d. Bagi penganut Agama Budha diawali dengan
pengucapan kalimat "Demi Sang Hyang Adi Budha".
(2) Bagi Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah yang karena keyakinannya berkebaratan mengucapkan sumpah, diganti
dengan mengucapkan janji.
BAB
III
PELANTIKAN
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Bagian
Pertama
Pelantikan
Pasal
6
(1) Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Propinsi sebelum memangku jabatannya dilantik oleh Presiden atau
Pejabat yang ditunjuk.
(2) Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya dilantik oleh Presiden
atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal
7
(1) Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah dilantik di Ibukota Daerah yang bersangkutan.
(2) Pelantikan sebagaimana
dimaksud ayat (1) dilaksanakan di gedung DPRD dan atau gedung lain dan tidak
dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD.
(3) Pelantikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi-fraksi,
Anggota DPRD dan Pejabat-pejabat Pemerintah baik Sipil maupun TNI dan POLRI
serta undangan lainnya atas undangan Pemerintah Daerah.
(4) Apabila dengan pertimbangan
keadaan atau situasi yang tidak memungkinkan, pelantikan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah dapat dilaksanakan di Ibukota Negara atau Ibukota Propinsi.
Pasal
8
(1) Pada acara Pengucapan
Sumpah/Janji dan Kata Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dilaksanakan juga serah terima jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dihadapan Pejabat yang melantik.
(2) Dengan pertimbangan keadaan
atau situasi yang tidak memungkinkan, serah terima jabatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilaksanakan pada waktu dan tempat yang ditentukan kemudian
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal pelantikan.
Bagian
Kedua
Tata
Tempat, Tata Pakaian dan Tata Urutan Acara
Pasal
9
(1) Tata Tempat Upacara
Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, diatur sebagai berikut :
a. Di Meja Pimpinan terdiri dari :
1. Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Pejabat yang
akan memandu pengucapan Sumpah/Janji dan melantik;
2. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada
acara pelantikan, duduk secara berurutan disebelah kanan Pejabat yang akan
memandu pengucapan Sumpah/Janji dan melantik;
3. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
yang akan diambil sumpah/janji, duduk secara berurutan di sebelah kiri Ketua DPRD;
4. Pejabat Kepala Daerah dan Pejabat Wakil
Kepala Daerah yang lama setelah acara pelantikan, duduk secara berurutan di
sebelah kiri Ketua DPRD.
b. Undangan diatur sesuai dengan kondisi
ruangan.
(2) Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah yang akan dilantik pada saat pelaksanaan Pengucapan Sumpah/Janji
dan Kata-kata Pelantikan, berdiri berhadapan dengan Pejabat yang akan melantik
menghadap ke arah Meja Pimpinan.
(3) Meja untuk pendanatanganan
Berita Acara Sumpah/Janji, diletakkan di sebelah kiri Pejabat yang akan
melantik.
(4) Rohaniawan berdiri di
belakang/di samping Pejabat yang akan mengucapkan Sumpah/Janji.
(5) Pada saat serah terima
jabatan, Pejabat Kepala Daerah yang lama berdiri di sebelah kanan Kepala
Daerah.
Pasal
10
(1) Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah yang akan dilantik, menggunakan Pakaian Dinas Upacara (PDU)
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
1 Tahun 1991.
(2) Pejabat Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah yang lama, Anggota DPRD dan para Undangan, menggunakan
Pakaian Sipil Lengkap dengan Peci Nasional, dan bagi TNI dan POLRI berpakaian
PDU-IV.
(3) Perempuan
berpakaian Nasional.
Pasal
11
Acara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur
dilaksanakan dengan urutan acara sebagai berikut :
a. Kata
Pengantar oleh Ketua DPRD propinsi atau yang mewakili;
b. pembacaan Keputusan Presiden
tentang Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Pejabat dari Pemerintah
Propinsi;
c. Pelantikan Gubernur dan Wakil
Gubernur oleh pejabat yang ditunjuk atas nama Presiden, yaitu :
1. Pengambil Sumpah/Janji jabatan;
2. Penandatangan Naskah Berita Acara Pengambilan
Sumpah/janji Jabatan;
3. Kata-kata pelantikan;
4. Pemasangan Tanda Pangkat Jabatan, Penyematan
Tanda Pangkat Jabatan serta Penyerahan Petikan Keputusan Presiden;
5. Penandatanganan Naskah Berita Acara Serah
Terima Jabatan dilanjutkan dengan Penyerahan Memori Pelaksanaan Tugas Jabatan.
d. Sambutan
Pejabat yang ditunjuk;
e. Pembacaan
Do'a;
f. Penyampaian
Ucapan Selamat.
Pasal
12
Acara Pelantikan Bupati/Walikota dan Wakil
Bupati/Wakil Walikota dilaksanakan dengan urutan acara sebagai berikut :
a. Kata Pengantar oleh Ketua
DPRD Kabupaten/Kota atau yang mewakili;
b. Pembacaan Keputusan Presiden
tentang Pengangkatan Bupati/Walikota oleh Pejabat dari Pemerintah
Kabupaten/Kota;
c. Pelantikan Bupati/Walikota
oleh Pejabat yang ditunjuk atas nama Presiden, yaitu :
1. Pengucapan Sumpah/Janji Jabatan;
2. Penandatangan Naskah Berita Acara Pengucapan
Sumpah/janji Jabatan;
3. Kata-kata Pelantikan;
4. Pemasangan Tanda Pangkat Jabatan, Penyematan
Tanda Jabatan dan Penyerahan Petikan Keputusan Presiden;
5. Penandatanganan Naskah Berita Acara Serah
Terima Jabatan dilanjutkan dengan Penyerahan Memori Pelaksanaan Tugas Jabatan.
d. Sambutan
Pejabat yang ditunjuk;
e. Pembacaan
Do'a;
f. Penyampaian
Ucapan Selamat.
Pasal
13
Dalam keadaan khusus, Pakaian para undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, disesuaikan dengan situasi dan kondisi
setempat.
Pasal
14
Bentuk dan susunan Kata Pengantar Sumpah/Janji,
Naskah Sumpah/Janji, Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Kata-kata
Pelantikan serta Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB
IV
PENGUCAPAN
SUMPAH/JANJI DAN
PELANTIKAN
PENJABAT KEPALA DAERAH
Pasal
15
(1) Penjabat Kepala Daerah
sebelum memangu jabatannya dilantik oleh Pejabat yang ditunjuk atas nama
Presiden.
(2) Pelantikan Penjabat Kepala
Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1), diawali dengan pengambilan Sumpah/Janji
menurut agama yang dianut.
Pasal
16
Pengucapan Sumpah/janji Penjabat Kepala Daerah
berpedoman pada pengucapan Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan
Pasal 5.
Pasal
17
Penjabat Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang
dirangkap oleh Kepala Daerah Propinsi tidak dilantik dan dapat dilaksanakan
serah terima jabatan dari Mantan Kepala Daerah kepada Penjabat Kepala Daerah.
Pasal
18
Pelantikan Penjabat Kepala Daerah Propinsi,
Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Daerah yang baru dibentuk, dilaksanakan oleh
Pejabat yang ditunjuk atas nama Presiden dan bertempat di Ibukota Propinsi,
Ibukota Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, bersaman dengan peresmian
pembentukannya.
Pasal
19
Pelantikan Penjabat Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud Pasal 18, diselenggarakan dalam satu acara resmi bertempat di :
a. Lapangan, yang dihadiri oleh
para undangan dan barisan upacara;
b. Halaman Gedung atau di dalam
Gedung, yang dihadiri oleh para undangan.
Pasal
20
Dalam keadaan khusus, Pelantikan Penjabat Kepala
Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 18 dapat diselenggarakan di Ibukota Negara
atau Ibukota Propinsi.
BAB
V
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
21
Pada saat pengambilan Sumpah/Janji Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah dan atau Penjabat Kepala Daerah tidak diadakan
Pengukuhan Sumpah/Janji oleh Rohaniawan.
Pasal
22
Dalam acara Pelantikan Kepala Daerah dan wakil
Kepala Daerah dan atau Penjabat Kepala Daerah tidak ada penghormatan/pelaporan
dari pejabat yang akan dilantik kepada Pejabat yang melantik dan tidak
dibenarkan menyertakan acara lain.
Pasal
23
Pada acara Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah untuk masa jabatan kedua, Penyematan Tanda Jabatan tetap
dilaksanakan, kecuali Tanda pangkat Jabatan telah dipakai terlebih dahulu.
BAB
VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
24
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 1995 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 55
Tahun 1999 tentang Pengucapakn Sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
25
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 20 Januari 2000
MENTERI
DALAM NEGERI
ttd.
SURJADI
SOEDIRDJA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar