Selamat Datang di Website blogger Jhon Demos Silalahi

21 Jan 2013

Larang Iklan Partai, KPI Pantau TV dan Radio 24 Jam

Sampai 16 Maret 2014, partai dilarang iklan di TV, radio dan media

Iklan Partai Demokrat di sebuah media cetak 18 Februari 2009
Menyusul diberlakukannya larangan bagi partai politik untuk beriklan kampanye di media massa, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersiaga penuh. Lembaga negara regulator penyelenggaraan penyiaran itu akan mengawasi dan memantau siaran media televisi dan radio selama 24 jam nonstop.

Komisioner KPI, Idy Muzayyad, mengungkapkan jika ditemukan pelanggaran, KPI segera memberikan sanksi kepada media yang menyiarkan iklan parpol. Sanksi tersebut berupa teguran pertama, teguran kedua, pengurangan durasi hingga penghentian sementara. Sedangkan sanksi untuk parpol yang melanggar adalah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Idy menjelaskan, mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, ada beberapa kategori untuk menentukan sebuah sebuah iklan kampanye politik. Di antaranya, menunjukkan nomor urut, ada kalimat ajakan, hingga adanya penjabaran visi dan misi.

"Salah satu unsur saja terpenuhi, misalnya, ada nomor urut partai, itu sudah dianggap pelanggaran," ujar Idy, kepada wartawan, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta, Kamis, 17 Januari 2013.

KPU Larang Kampanye di Media

Sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu, parpol dilarang memanfaatkan media massa (media cetak maupun media elektronik) dalam pelaksanaan kampanye pada periode 11 Januari 2013 hingga 15 Maret 2014.

Kampanye parpol dimulai pada 11 Januari, tapi terbatas pada kampanye tertutup. Seperti dialog, diskusi, dan sarasehan masih dibolehkan. Kampanye media dan pengerahan massa masih dilarang. Iklan media dan rapat terbuka baru boleh dilakukan pada masa kampanye mulai 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014.

Meski begitu, imbuh Idy, iklan kampanye parpol di televisi maupun radio dalam waktu yang dibolehkan, yakni pada 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014, tetap dibatasi. Tiap-tiap parpol dibatasi maksimum 10x30 detik per hari untuk di televisi, dan 10x60 detik per hari untuk di radio.

"Ini untuk proporsionalitas penggunaan media televisi dan radio," ujarnya, yang pada kesempatan itu didampingi komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah.

KPI dan KPU kini sedang merumuskan peraturan lain yang berkaitan dengan pemberitaan dan penyiaran yang dapat dikategorikan iklan kampanye. Misalnya, running text (pesan teks yang berjalan) di televisi. "Itu perlu diatur, karena bisa saja sebuah partai tidak mengiklan tapi muncul running text-nya setiap jam di televisi," tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar