Dari Pancasila hingga soal kerukunan.
Rapat pleno KPU menetapkan peserta Pemilu 2014 |
Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia mengingatkan partai politik peserta
pemilu 2014 dan para calon anggota legislatif untuk memahami dan
mematuhi aturan kampanye baik ketentuan yang tertuang dalam undang
undang maupun peraturan Komisi Pemilihan Umum. Kini, caleg yang
melanggar aturan kampanye dapat dicoret dari daftar calon tetap (DCT).
“Ada beberapa poin dalam ketentuan kampanye yang jika dilanggar calon anggota legislatif, maka pencalonannya bisa dibatalkan,” ujar Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam keterangan tertulis kepada VIVAnews, Minggu 20 Januari 2013.
Ferry menerangkan, pembatasan kampanye itu tertuang dalam peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
“Ada beberapa poin dalam ketentuan kampanye yang jika dilanggar calon anggota legislatif, maka pencalonannya bisa dibatalkan,” ujar Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam keterangan tertulis kepada VIVAnews, Minggu 20 Januari 2013.
Ferry menerangkan, pembatasan kampanye itu tertuang dalam peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Sesuai pasal 32 ayat 1
PKPU Nomor 1 Tahun 2013, pelaksana, peserta dan petugas kampanye
dilarang mempersoalkan dasar Negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan
bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Juga dilarang melakukan hal-hal yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain. Dilarang menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam dan melakukan kekerasan, merusak alat peraga kampanye peserta pemilu yang lain, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan, menjanjikan dan memberikan uang atau materi lain kepada peserta pemilu.
“Kalau Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, sudah pasti tidak akan ada yang mempersoalkan. Tapi pelaksana kampanye tetap harus hati-hati. Jangan sampai karena terlalu bersemangat saat kampanye akhirnya keceplos ngomong, terutama terkait hal-hal yang sangat sensitif seperti agama, suku, ras, dan golongan,” ujarnya.
Kemudian pelaksana kampanye yang akan menggunakan media massa untuk pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye wajib memperhatikan redaksional materi kampanye sebelum diturunkan. Media harus pula selektif menerima, meneliti dan menyeleksi materi kampanye dari peserta pemilu. “Jangan sampai terpublikasi materi kampanye yang dilarang terutama isu-isu yang sensitif tadi,” ujarnya.
Sesuai pasal 36 ayat 4, media massa cetak, online, elektronik dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan dan mengiklankan kampanye harus mematuhi tata cara penyusunan dan penyampaian materi kampanye dan larangan berkampanye.
Kemudian pasal 36 ayat 5 menyebutkan media massa cetak, online, elektronik dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu
Juga dilarang melakukan hal-hal yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain. Dilarang menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam dan melakukan kekerasan, merusak alat peraga kampanye peserta pemilu yang lain, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan, menjanjikan dan memberikan uang atau materi lain kepada peserta pemilu.
“Kalau Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, sudah pasti tidak akan ada yang mempersoalkan. Tapi pelaksana kampanye tetap harus hati-hati. Jangan sampai karena terlalu bersemangat saat kampanye akhirnya keceplos ngomong, terutama terkait hal-hal yang sangat sensitif seperti agama, suku, ras, dan golongan,” ujarnya.
Kemudian pelaksana kampanye yang akan menggunakan media massa untuk pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye wajib memperhatikan redaksional materi kampanye sebelum diturunkan. Media harus pula selektif menerima, meneliti dan menyeleksi materi kampanye dari peserta pemilu. “Jangan sampai terpublikasi materi kampanye yang dilarang terutama isu-isu yang sensitif tadi,” ujarnya.
Sesuai pasal 36 ayat 4, media massa cetak, online, elektronik dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan dan mengiklankan kampanye harus mematuhi tata cara penyusunan dan penyampaian materi kampanye dan larangan berkampanye.
Kemudian pasal 36 ayat 5 menyebutkan media massa cetak, online, elektronik dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar