Selamat Datang di Website blogger Jhon Demos Silalahi

26 Jan 2013

Soal Gugatan Aceng Rp 5 T, Ini Tanggapan Mendagri


 

Jakarta - Bupati Garut Aceng Fikri mengancam menggugat DPRD Garut, Mahkamah Agung dan Presiden SBY jika dirinya dilengserkan. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai gugatan dengan nilai Rp 5 triliun itu sah-sah saja, namun belum tentu dikabulkan.

"Kalau Pak Aceng mau menggugat ya sah-sah saja, saya dengaar itu perdata kan, kalau tuntutan Rp 5 T itu. Dan peradilan tidak boleh menolak tuntutan. Ini kan ada 2 versi, ada yang bilang pencemaran nama baik, ada yang gugatan perdata Rp 5 T, ya kita tunggu saja," ujar Gamawan di kantornya, Jakarta, Jumat (25/1/2013).

Menurut Gamawan sebagai mendagri dirinya tidak bisa dituntut dalam perkara apa pun. Kecuali dirinya dituntut secara pribadi, bukan sebagai pejabat negara.

"Ya menurut saya tidak (tidak bisa dituntut), saya kan sebagai pejabat negara, dan itu melaksanakan perintah UU, menurut pasal 50 KUHAP. Hukum pidana itu kan pribadi. Menteri itu tidak bisa dipidana. Tapi kalau Gamawan Fauzi bisa," jelasnya.

Gamawan mengatakan pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap kepala daerah yang bermasalah. Kasus Aceng yang dilengserkan secara politik ini merupakan kasus yang pertama kali terjadi di Indonesia.

"Kalau melalui proses hukum sudah banyak, udah ratusan, tapi yang melalui proses politik, ini baru pertama kali, Aceng ini. Nah saya belum tahu, hasil DPRD gimana, tapi kan disetujui MA, sekarang kita tunggu dari DPRD lagi," paparnya.

Mengenai demonstrasi dari massa pendukung Aceng, Gamawan menilai hal itu sah-sah saja. Namun jika demonstrasi tersebut rusuh, maka sudah diketahui siapa biang rusuhnya.

"Kalau bikin rusuh ada yang menghasut, itu kan yang penting Intellectual dadder-nya sudah tahu kita kan?" kata Gamawan merujuk kepada Aceng.

Gamawan juga meluruskan soal pendapat yang mengatakan bahwa seorang kepala daerah tidak dapat diberhentikan karena dipolih langsung oleh rakyat. Menurutnya hal itu sudah diatur dalam UU 32/2004 tentang pemerintah daerah.

"Saya kira tidak benar. Karena mereka tidak membaca UU 32 itu secara utuh. Kala ada macam-macam kepala daerah yang kewenangannya diberikan pusat, masa tidaak bisa diberhentikan oleh pusat?" imbuhnya.

Aceng berarti salah gugat? "Saya juga heran, kenapa digugat menteri dalam negeri, padahal kan mendagri hanya administratif saja. Yaa, itu, biar publik yang menilai," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar