Selamat Datang di Website blogger Jhon Demos Silalahi

8 Jan 2013

Lima Pemerkosa Sadis India Mulai Diadili

Kasusnya ini menjadi isu nasional, ribuan orang menggelar protes.

 Lima tersangka pemerkosaan sadis terhadap seorang mahasiswi di India mulai diadili hari ini, Senin 7 Januari 2013. Kasus perkosaan ini jadi isu nasional di India saat ribuan massa turun ke jalan memprotes lemahnya hukum dan lalainya polisi di negeri tersebut.

Diberitakan Reuters, kelima tersangka dibawa ke pengadilan New Delhi dengan menggunakan van biru. Pengadilan perdana dijaga ketat aparat bersenjata, sementara ribuan orang turun ke jalan menuntut hukuman berat bagi para tersangka.

Menurut salah satu hakim, Namrita Aggarwal, pengadilan itu tertutup bagi media dan publik untuk memastikan keselamatan para tersangka. Sebelumnya, proses pengadilan sempat ricuh saat seorang pengacara menawarkan membela para tersangka. Tawaran ini lantas diteriaki dan dikecam pengacara lainnya yang mengatakan kelimanya tidak pantas dibela.

Kelima orang tersangka bernama Mukesh Kumar, Ram Singh, Akshay Thakur, Pawan Gupta dan Vinay Sharma. Dua dari tersangka, Vinay Sharma dan Pawan Gupta, bersedia memberikan bukti-bukti, demi meringankan hukuman.

Tiga orang lainnya telah didakwa atas pembunuhan, perkosaan dan penculikan. Para pengacara telah memperkirakan, hukuman bagi mereka tidak lain adalah hukuman mati. Seorang tersangka baru berusia 17 tahun dan akan diadili di pengadilan terpisah.

Kelimanya dituduh telah memperkosa mahasiswi fisioterapi berusia 23 tahun di sebuah bus pada 16 Desember lalu. Wanita malang itu bersama teman prianya kemudian disiksa dan dilemparkan dari bus yang berjalan. Wanita tersebut terluka parah dan dilarikan ke Singapura dan meninggal dalam perawatan.
Kasusnya ini menimbulkan gejolak di India. Ribuan orang turun ke jalan menentang perkosaan dan hukuman berat. Massa menganggap hukum India masih terlalu lunak dan polisi gagal melindungi korban. Dalam laporan, polisi yang menangani kasus dinyatakan terlalu lambat dalam merespon laporan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar