Pribadi Aceng tak bisa dipisahkan dengan jabatannya. Keduanya melekat.
Mahkamah Agung menyetujui
rekomendasi DPRD Kabupaten Garut untuk melengserkan Bupati Garut Aceng
Fikri. MA memandang Aceng telah melanggar sumpah jabatan.
MA dalam pertimbangannya menilai, dalam kasus pernikahan siri kilatnya, posisi Aceng Fikri tidak dapat dipisahkan antara pribadi dengan jabatannya sebagai Bupati Garut. “Sebab dalam perkawinan, jabatan tersebut melekat pada diri yang bersangkutan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu 23 Januari 2013.
Ridwan mengatakan, sebagai pejabat negara Aceng Fikri harus menjaga perilakunya sesuai dengan sumpah jabatan yang telah ia ucapkan saat dilantik.
Putusan MA mengenai pelengseran Aceng Fikri akan diserahkan ke DPRD Garut hari ini. Selanjutnya, MA menyerahkan pengambilan keputusan kepada DPRD Garut sendiri. “Pelaksanaannya diserahkan kepada pemohon (DPRD Garut), dan putusan ini akan disampaikan kepada para pihak,” ujar Ridwan.
Sebelumnya, pengacara Aceng Fikri mengatakan akan menggugat renteng Mahkamah Agung, Menteri Dalam Negeri, dan DPRD Garut sebesar Rp5 triliun jika Aceng sungguh-sungguh dimakzulkan dari jabatannya.
“Kami akan bertindak ke pengadilan jika Aceng dilengserkan,” kata pengacara Aceng Fikri, Eggi Sudjana. Menurutnya, pelengseran Aceng mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi kliennya. “Materi dan wibawa Aceng selaku pimpinan daerah tak ternilai harganya,” ujar Eggi.
Ia mengatakan, pelengseran Aceng mengoyak-oyak syariat Islam yang memperbolehkan pria menikahi lebih dari satu orang istri. Nikah siri Aceng Fikri juga dianggap Eggi bukan pelanggaran pidana, hanya pelanggaran administrasi.
MA dalam pertimbangannya menilai, dalam kasus pernikahan siri kilatnya, posisi Aceng Fikri tidak dapat dipisahkan antara pribadi dengan jabatannya sebagai Bupati Garut. “Sebab dalam perkawinan, jabatan tersebut melekat pada diri yang bersangkutan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu 23 Januari 2013.
Ridwan mengatakan, sebagai pejabat negara Aceng Fikri harus menjaga perilakunya sesuai dengan sumpah jabatan yang telah ia ucapkan saat dilantik.
Putusan MA mengenai pelengseran Aceng Fikri akan diserahkan ke DPRD Garut hari ini. Selanjutnya, MA menyerahkan pengambilan keputusan kepada DPRD Garut sendiri. “Pelaksanaannya diserahkan kepada pemohon (DPRD Garut), dan putusan ini akan disampaikan kepada para pihak,” ujar Ridwan.
Sebelumnya, pengacara Aceng Fikri mengatakan akan menggugat renteng Mahkamah Agung, Menteri Dalam Negeri, dan DPRD Garut sebesar Rp5 triliun jika Aceng sungguh-sungguh dimakzulkan dari jabatannya.
“Kami akan bertindak ke pengadilan jika Aceng dilengserkan,” kata pengacara Aceng Fikri, Eggi Sudjana. Menurutnya, pelengseran Aceng mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi kliennya. “Materi dan wibawa Aceng selaku pimpinan daerah tak ternilai harganya,” ujar Eggi.
Ia mengatakan, pelengseran Aceng mengoyak-oyak syariat Islam yang memperbolehkan pria menikahi lebih dari satu orang istri. Nikah siri Aceng Fikri juga dianggap Eggi bukan pelanggaran pidana, hanya pelanggaran administrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar