Keputusan MA sudah final soal pelengseran Aceng, kata Kabiro Hukum MA.
Kepala Biro Hukum dan
Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, mengatakan putusan MA mengenai
pelengseran Bupati Garut, Aceng Fikri, sudah final. Aceng tidak bisa
menempuh banding sebagai upaya hukum lanjutan.
MA pun mempersilahkan Aceng bila ingin menggugat institusi tertinggi yudisial itu sebesar Rp5 triliun. “Ini sudah final. Kalau mau mengajukan gugatan lainnya, silakan saja. Nanti akan kami nilai apakah gugatan itu cukup beralasan,” ujar Ridwan di gedung MA, Jakarta, Rabu 23 Januari 2013.
Menurutnya, Aceng dapat mengajukan gugatan asalkan dalam perkara yang terpisah. “Kalau perkara ini sudah selesai,” kata Ridwa. Hari ini juga MA akan mengirimkan putusan tersebut ke DPRD Kabupaten Garut. Selanjutnya, DPRD Garut lah yang berwenang untuk memberhentikan Aceng secara resmi.
MA pun mempersilahkan Aceng bila ingin menggugat institusi tertinggi yudisial itu sebesar Rp5 triliun. “Ini sudah final. Kalau mau mengajukan gugatan lainnya, silakan saja. Nanti akan kami nilai apakah gugatan itu cukup beralasan,” ujar Ridwan di gedung MA, Jakarta, Rabu 23 Januari 2013.
Menurutnya, Aceng dapat mengajukan gugatan asalkan dalam perkara yang terpisah. “Kalau perkara ini sudah selesai,” kata Ridwa. Hari ini juga MA akan mengirimkan putusan tersebut ke DPRD Kabupaten Garut. Selanjutnya, DPRD Garut lah yang berwenang untuk memberhentikan Aceng secara resmi.
Langgar Sumpah
MA memandang Aceng
melanggar sumpah jabatan. MA menilai, dalam kasus pernikahan siri
kilatnya, posisi Aceng Fikri tidak dapat dipisahkan antara pribadi
dengan jabatan yang ia emban selaku Bupati Garut.
“Sebab, dalam perkawinan, jabatan tersebut melekat pada diri yang bersangkutan,” kata Ridwan. MA berpandangan, sebagai pejabat negara Aceng Fikri seharusnya menjaga perilaku sesuai dengan sumpah jabatan yang telah ia ucapkan saat dilantik.
Sementara itu pengacara Aceng Fikri, Eggi Sudjana, mengatakan pihaknya akan menggugat renteng MA, Menteri Dalam Negeri, dan DPRD Garut sebesar Rp5 triliun jika Aceng dimakzulkan. “Materi dan wibawa Aceng selaku pimpinan daerah tak ternilai harganya,” ujar Eggi.
“Sebab, dalam perkawinan, jabatan tersebut melekat pada diri yang bersangkutan,” kata Ridwan. MA berpandangan, sebagai pejabat negara Aceng Fikri seharusnya menjaga perilaku sesuai dengan sumpah jabatan yang telah ia ucapkan saat dilantik.
Sementara itu pengacara Aceng Fikri, Eggi Sudjana, mengatakan pihaknya akan menggugat renteng MA, Menteri Dalam Negeri, dan DPRD Garut sebesar Rp5 triliun jika Aceng dimakzulkan. “Materi dan wibawa Aceng selaku pimpinan daerah tak ternilai harganya,” ujar Eggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar