MA menilai Aceng Fikri melanggar etika dan perundang-undangan.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk memakzulkan
Bupati Garut, Jawa Barat Aceng Fikri, Rabu 23 Januari 2013. MA menilai
Aceng melanggar etika dan aturan perundang-undangan.
"Mengadili, MA mengabulkan permohonan DPRD Garut nomor 172/139/DPRD tgl 26 Desember 2012," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur kepada wartawan di kantornya, hari ini.
Adapun majelis yang mengadili permohonan DPRD Garut tersebut adalah Paulus E Lotulung, Supandi, dan Yulius.
Mahkamah Agung memutuskan Bupati Garut Aceng Fikri terbukti melakukan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi Mahkamah Agung tersebut buntut dari kasus kawin kilat Sang Bupati dengan gadis di bawah umur, Fani Oktora.
Mahkamah juga menyatakan pendapat dari DPRG Garut yang menyebutkan bahwa Aceng Fikri melakukan pelanggaran etika berdasarkan hukum.
"Menyatakan keputusan DPRD Garut No 30 Tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Aceng Fikri sebagai Bupati Garut berdasar hukum," ungkap dia.
Putusan tesebut diputuskan pada Selasa, 22 Januari 2013 oleh majelis hakim Paulus E Lotulung sebagai ketua majelis, dan hakim anggota Julius dan Supandi.
"Mengadili, MA mengabulkan permohonan DPRD Garut nomor 172/139/DPRD tgl 26 Desember 2012," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur kepada wartawan di kantornya, hari ini.
Adapun majelis yang mengadili permohonan DPRD Garut tersebut adalah Paulus E Lotulung, Supandi, dan Yulius.
Mahkamah Agung memutuskan Bupati Garut Aceng Fikri terbukti melakukan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi Mahkamah Agung tersebut buntut dari kasus kawin kilat Sang Bupati dengan gadis di bawah umur, Fani Oktora.
Mahkamah juga menyatakan pendapat dari DPRG Garut yang menyebutkan bahwa Aceng Fikri melakukan pelanggaran etika berdasarkan hukum.
"Menyatakan keputusan DPRD Garut No 30 Tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Aceng Fikri sebagai Bupati Garut berdasar hukum," ungkap dia.
Putusan tesebut diputuskan pada Selasa, 22 Januari 2013 oleh majelis hakim Paulus E Lotulung sebagai ketua majelis, dan hakim anggota Julius dan Supandi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar