Gara-garanya sejumlah konser dibatalkan polisi.
Dua personel grup band Slank, Bim Bim dan Ivan, menemui Ketua
Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Selasa, 22 Januari 2013. Keduanya
disampingi sang manajer, Bunda Iffet. Kru Slank ini berkonsultasi
terkait UU Kepolisian karena merasa sering dirugikan oleh kebijakan
aparat yang secara tiba-tiba membatalkan konser Slank.
"Kami konsultasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 15 yang mengatur tentang penyelenggaran tontonan dan keramaian," kata Bim Bim, drummer Slank, di gedung MK, Jakarta.
Bim Bim menilai penerapan UU tersebut jauh dari semangat reformasi dan Hak Asasi Manusia. "Konser yang dialami Slank susah mendapat izin, padahal kebebasan berekspresi adalah hak berkonstitusi," ungkap dia.
Sejak tahun 2008, sudah lebih dari 10 konser Slank dibatalkan secara sepihak oleh kepolisian. "Pencekalan lumayan banyak dari tahun 2008, terakhir di Tangerang, Lampung, dan Jakarta," ujarnya. Untuk itu dalam waktu dekat Slank akan mengajukan uji materi terhadap Pasal 15 Undang-undang Kepolisian.
Sementara itu, Mahfud MD mengaku persoalan yang dialami oleh Slank ini termasuk kategori menarik. Dia menyayangkan banyaknya konser yang sudah direncanakan, namun seminggu sebelum acara tiba-tiba dibatalkan oleh kepolisian.
Pembatalan tersebut, kata Mahfud, telah merugikan bannyak pihak. "Pelarangan show tiba-tiba itu merugikan penonton, grup musik, EO, bahkan pedagang-pedagang kaos. Misal pembatalan konser Lady Gaga. Itu merugikan penonton, dan EO karena tidak bisa menyelenggarakan konser," ungkap Mahfud.
Menurut Mahfud, memang tugas aparat keamanan menjamin keselamatan masyarakat. Namun, prinsip konstitusional warga negara untuk dapat menikmati hiburan atau penyelenggara tidak boleh dikurangi dengan teknis operasional.
"Kalau ada benturan prinsip dan teknis operasional dari pemerintah, maka Undang-undang yang dipersoalkan itu bisa diuji materi. Seharusnya yang merasa konser itu haram tidak usah menonton," Mahfud menyarankan.
"Kami konsultasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 15 yang mengatur tentang penyelenggaran tontonan dan keramaian," kata Bim Bim, drummer Slank, di gedung MK, Jakarta.
Bim Bim menilai penerapan UU tersebut jauh dari semangat reformasi dan Hak Asasi Manusia. "Konser yang dialami Slank susah mendapat izin, padahal kebebasan berekspresi adalah hak berkonstitusi," ungkap dia.
Sejak tahun 2008, sudah lebih dari 10 konser Slank dibatalkan secara sepihak oleh kepolisian. "Pencekalan lumayan banyak dari tahun 2008, terakhir di Tangerang, Lampung, dan Jakarta," ujarnya. Untuk itu dalam waktu dekat Slank akan mengajukan uji materi terhadap Pasal 15 Undang-undang Kepolisian.
Sementara itu, Mahfud MD mengaku persoalan yang dialami oleh Slank ini termasuk kategori menarik. Dia menyayangkan banyaknya konser yang sudah direncanakan, namun seminggu sebelum acara tiba-tiba dibatalkan oleh kepolisian.
Pembatalan tersebut, kata Mahfud, telah merugikan bannyak pihak. "Pelarangan show tiba-tiba itu merugikan penonton, grup musik, EO, bahkan pedagang-pedagang kaos. Misal pembatalan konser Lady Gaga. Itu merugikan penonton, dan EO karena tidak bisa menyelenggarakan konser," ungkap Mahfud.
Menurut Mahfud, memang tugas aparat keamanan menjamin keselamatan masyarakat. Namun, prinsip konstitusional warga negara untuk dapat menikmati hiburan atau penyelenggara tidak boleh dikurangi dengan teknis operasional.
"Kalau ada benturan prinsip dan teknis operasional dari pemerintah, maka Undang-undang yang dipersoalkan itu bisa diuji materi. Seharusnya yang merasa konser itu haram tidak usah menonton," Mahfud menyarankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar