Pemerintah memiliki anggaran yang cukup.
Kementerian Pekerjaan Umum sedang mengindentifikasi infrastruktur,
khususnya jalan-jalan yang rusak akibat banjir yang melanda beberapa
daerah di Indonesia, pekan lalu.
Menurut Wakil Menteri PU,
Hermanto Dardak, khusus untuk Jakarta, pihaknya akan menutup beberapa
ruas jalan tol untuk mengecek kelayakan dan memperbaiki kerusakan yang
terjadi.
"Kita sekarang menangani
jalan-jalan yang diidentifikasi rusak," ujarnya di Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa 23 Januari 2013.
Namun, menurut Hermanto,
Kementerian PU sedikit kesulitan karena ada sebagian jalan yang masih
tergenang air hingga saat ini. "Tapi yang di Jalan Daan Mogot dan
beberapa jalan lainnya belum dilakukan," tambahnya.
Dirinya mengaku bahwa
kementerian memiliki anggaran yang cukup untuk memperbaiki infrastruktur
tersebut. Ada pula anggaran tangap darurat yang memang dialokasikan
guna kejadian-kejadian tidak terduga seperti bencana alam.
Hermanto melanjutkan,
pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait untuk
pembenahan ini. Dengan kerja sama itu, diyakini pemerintah dapat
mengatasi permasalahan bencana dengan cepat.
Jakarta sedang dalam darurat banjir. Pasca banjir, wajib hukumnya bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan-perbaikan dengan cepat atas fasilitas-fasilitas yang rusak. Hal tersebut memang tepat dalam konteks jangka pendek. Namun lebih tepat lagi jika Pemda DKI, juga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia memikirkan secara jangka panjang bagaimana mencegah banjir yang selalu terjadi. Untuk itu perlu dipikirkan solusi penanganan banjir dengan memperhatikan semangat Reforma Agraria sesuai UUPA 1960. Perlu diketahui UUPA 1960 tidak hanya mengamanatkan redistribusi tanah demi keadilan rakyat, tapi juga membicarakan tentang tata guna tanah. UUPA mencantumkan tantang tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup pada lahan agraria. Pasal 15 berbunyi: “memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah”. Sedangkan Pasal 6 menyebutkan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Pasal ini dapat ditafsirkan kehilangan kesuburan maupun hilangnya fungsi tanah dapat mengganggu aspek sosial masyarakat akibat aktifitas terhadap tanah tersebut. Jadi kalau kita sepakat bahwa banjir terjadi akibat adanya pelanggaran terhadap penggunaan pemanfaatan tanah, maka, dalam segala pembangunan atau penentuan kebijakan ke depannya, mulai saat ini reforma agraria dan UUPA 1960 harus segera diimplementasikan dengan sungguh-sungguh.....maaf bukan menggurui...sekedar berwacana saja...
BalasHapus