Seharusnya pemerintah hanya mematuhi surat FIFA
Kantor PSSI |
PSSI pimpinan Djohar Arifin Husin menyesalkan sikap
Kementerian Pemuda dan Olahraga Indonesia yang salah menafsirkan surat
Federasi sepakbola dunia (FIFA) tertanggal 26 November 2012. PSSI
mengklaim, surat tersebut merupakan hasil rekomendasi dengan Sekretaris
Jendral FIFA, Jerome Valcke. Tujuannya, membuat Kemenpora memantapkan
dukungan terhadap PSSI Djohar sebagai federasi sepakbola resmi di
Indonesia.
Menurut Sekjen PSSI, Halim Mahfudz, pemerintah justru menafsirkan surat FIFA itu dengan sudut pandang berbeda. Pemerintah mengartikan surat itu agar Indonesia membentuk tim task force untuk mengatasi kisruh. Pemerintah akhirnya membetuk Gugus Tugas yang beranggotakan Rita Soebowo, Agum Gumelar, Tono Suratman, serta dua orang perwakilan dari Kemenpora.
Dengan tegas, Sekjen PSSI, Halim Mahfudz menyatakan seharusnya Pemerintah hanya mematuhi surat FIFA tanggal 26 November 2012 dan menjalankan UU SKN no 3 tahun 2005 pasal 51 ayat 2 dan tidak membentuk task force yang membuat Indonesia bisa terkena sanksi.
"Itu (surat hasil rekomendasi PSSI) baru kami ungkap sekarang. Kami meminta kepada FIFA untuk surati Kemenpora agar segera bertindak melaksanakan UU SKN Nomor 3 Tahun 2005. Tapi setelah surat datang, ternyata penafsiran Kemenpora berbeda. Saya cemas, FIFA justru kaget dan menjadi penyebab sanksi bagi Indonesia," kata Halim Mahfudz, di kantor PSSI, Rabu, 19 Desember 2012.
Dalam paragraf terakhir, Halim menyebut FIFA telah menuangkan dukungan kepada PSSI lewat tulisan: PSSI bertugas untuk mensupervisi sepakbola di Indonesia. Ini sesuai Pasal 10 dan 13 Statuta FIFA.
"Jadi pemerintah hendaknya kembali ke surat FIFA tanggal 26 November 2012 dan melaksanakan UU Nomor 3 Tahun 2005," Halim menambahkan.
Sementara itu pendapat berbeda diungkapkan oleh Ketua Umum PSSI hasil KLB Ancol La Nyalla Mattalitti. Menurut dia, pemerintah sudah mengambil langkah tepat melibatkan pemerintah dengan membentuk Tim Task Force.
"Mereka itu paling pintar mengklaim," kata La Nyalla.
Dia menjelaskan, Blatter sendiri telah mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah untuk segera membantu masalah di Indonesia
"Jadi bukan interfensi dan ini bukan campur tangan. Ini justru bantuan pemerintah untuk penyelesaian masalah di Indonesia agar bisa cepat selesai," tulis La Nyalla dalam pesan singkat kepada VIVAbola menirukan pesan Blatter.
Menanggapi desakan PSSI Djohar yang meminta Pemerintah melaksana surat FIFA tanggal 26 November 2012 dan menjalankan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Pasal Nomor 3 tahun 2005 pasal 51 ayat 2, La Nyalla mengatakan, "Pemerintah tidak bisa memandang sebelah mata terhadap PSSI KLB Ancol. 2/3 anggota PSSI sudah mencabut mandatnya. Artinya secara de facto kami memiliki anggota mayoritas."
"Tidak bisa PSSI KLB itu dikatakan ilegal. Justru PSSI Djohar itu yang sudah tidak memiliki anggota dan harusnya dia introspeksi diri," dia menambahkan.
Menurut Sekjen PSSI, Halim Mahfudz, pemerintah justru menafsirkan surat FIFA itu dengan sudut pandang berbeda. Pemerintah mengartikan surat itu agar Indonesia membentuk tim task force untuk mengatasi kisruh. Pemerintah akhirnya membetuk Gugus Tugas yang beranggotakan Rita Soebowo, Agum Gumelar, Tono Suratman, serta dua orang perwakilan dari Kemenpora.
Dengan tegas, Sekjen PSSI, Halim Mahfudz menyatakan seharusnya Pemerintah hanya mematuhi surat FIFA tanggal 26 November 2012 dan menjalankan UU SKN no 3 tahun 2005 pasal 51 ayat 2 dan tidak membentuk task force yang membuat Indonesia bisa terkena sanksi.
"Itu (surat hasil rekomendasi PSSI) baru kami ungkap sekarang. Kami meminta kepada FIFA untuk surati Kemenpora agar segera bertindak melaksanakan UU SKN Nomor 3 Tahun 2005. Tapi setelah surat datang, ternyata penafsiran Kemenpora berbeda. Saya cemas, FIFA justru kaget dan menjadi penyebab sanksi bagi Indonesia," kata Halim Mahfudz, di kantor PSSI, Rabu, 19 Desember 2012.
Dalam paragraf terakhir, Halim menyebut FIFA telah menuangkan dukungan kepada PSSI lewat tulisan: PSSI bertugas untuk mensupervisi sepakbola di Indonesia. Ini sesuai Pasal 10 dan 13 Statuta FIFA.
"Jadi pemerintah hendaknya kembali ke surat FIFA tanggal 26 November 2012 dan melaksanakan UU Nomor 3 Tahun 2005," Halim menambahkan.
Sementara itu pendapat berbeda diungkapkan oleh Ketua Umum PSSI hasil KLB Ancol La Nyalla Mattalitti. Menurut dia, pemerintah sudah mengambil langkah tepat melibatkan pemerintah dengan membentuk Tim Task Force.
"Mereka itu paling pintar mengklaim," kata La Nyalla.
Dia menjelaskan, Blatter sendiri telah mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah untuk segera membantu masalah di Indonesia
"Jadi bukan interfensi dan ini bukan campur tangan. Ini justru bantuan pemerintah untuk penyelesaian masalah di Indonesia agar bisa cepat selesai," tulis La Nyalla dalam pesan singkat kepada VIVAbola menirukan pesan Blatter.
Menanggapi desakan PSSI Djohar yang meminta Pemerintah melaksana surat FIFA tanggal 26 November 2012 dan menjalankan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Pasal Nomor 3 tahun 2005 pasal 51 ayat 2, La Nyalla mengatakan, "Pemerintah tidak bisa memandang sebelah mata terhadap PSSI KLB Ancol. 2/3 anggota PSSI sudah mencabut mandatnya. Artinya secara de facto kami memiliki anggota mayoritas."
"Tidak bisa PSSI KLB itu dikatakan ilegal. Justru PSSI Djohar itu yang sudah tidak memiliki anggota dan harusnya dia introspeksi diri," dia menambahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar