Kualitas undang-undang yang dihasilkan terbukti menurun.
Selama tahun 2012, sudah 169 perkara masuk ke Mahkamah Konstitusi. Dari
jumlah tersebut, 97 perkara sudah diputus dan 30 perkara diantaranya
dikabulkan oleh MK.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai,
banyaknya pengujian undang-undang yang dikabulkan menandakan bahwa
kualitas undang-undang menurun.
"Sekarang kualitas undang-undang
menurun. Undang-undang yang bermasalah naik 29 persen," kata Mahfud di
Jakarta, Rabu, 26 Desember 2012.
Mahfud menilai, Dewan Perwakilan
Rakyat terlalu ambisius dalam penyusunan undang-undang. Padahal,
menurutnya, DPR tidak mungkin dapat menyusun 70 undang-undang dalam satu
tahun. "Targetnya terlalu ambisius. Tahun ini saja hanya tercapai 12
Undang-undang," ungkapnya.
Sebab itu, dia menduga penyebab
mundurnya kualitas undang-undang karena adanya jual beli isi
undang-undang di DPR. "Mereka dengan sengaja melakukan kesepakatan
politik yang tidak sesuai konstitusi," ujarnya.
Selain itu,
menurunnya kualitas undang-undang juga disebabkan karena anggota DPR
tdak mempunyai konsep Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Tidak
ditanya dulu urgensinya apa. Bisa jadi juga karena kecerobohan,
kesengaaan, asal-asalan, dan tidak profesional," kata Mahfud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar