Sampai Selasa 14 Oktober
2008 pukul 18.00 baru dua calon hakim hakim agung yang menyelesaikan fit
and proper test, yakni Muh Ramli dan Nyoman Serikat Putra Jaya. Kedua
calon hakim agung ini berasal dari karier dan non karir. Lima calon
hakim agung menjalani fit and proper test malam ini.
Menurut Ketua Komisi
Hukum Trimedya Panjaitan, dalam fit and proper test seharian ini secara
umum penampilan para calon hakim agung memang cukup baik. “Walau pun di
sini tidak usah dilebihkan karena takut mempengaruhi opini, nanti
seakan-akan mereka yang terpilih menjadi hakim agung,” katanya.
Namun menurut Trimedya,
setidaknya ada peningkatan dari calon yang mengikuti fit and proper test
sehari sebelumnya. “Termasuk soal integritasnya,” katanya. Soal usia
rata-rata para calon hakim agung, menurutnya, secara keseluruhan dari
jalur karier paling muda berusia 62 tahun. Hal itu terjadi karena
jenjang kariernya yang sedemikian rupa sehingga calon harus
berpengalaman setidaknya 20 sampai 30 tahun menjadi hakim di tingkat
pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Menurut trimedya, hal ini
yang menjadi kendala dan nantinya perlu diubah dalam RUU Mahkamah
Agung. Seharusnya dari mulai rekrutmen calon hakim misalnya magang
sebagai hakim agung cukup 3 tahun dan di tingkat pengadilan negeri juga
diturunkan menjadi 15 tahun. “Sehingga dengan demikian nanti jenjang
tidak kontradiktif dengan UU MA yang baru,” kata Trimedya.
Pada fit and proper test
hari pertama, kemarin, Komisi Hukum menguji enam calon hakim agung,
yakni Andi Abu Ayyub Saleh (Universitas Hasanuddin Makasar), Andi Ware
Pasinringi (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung), Djafni
Djamal (Ketua Pengadilan Tinggi Mataram), I Gusti Made Antara (Wakil
Ketua Pengadilan Tinggi Mataram), Kimar Saragih Siadari (Ketua
Pengadilan Tinggi Medan), dan Mahdi Sorinda Nasution (Ketua Pengadilan
Tinggi Pekanbaru). Fit and proper test akan berlangsung hingga Kamis, 16
Oktober 2008 mendatang dan seleksi ini diikuti 18 calon hakim agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar