Insentif itu perlu untuk dorong investasi produk ramah lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa kebijakan insentif pajak untuk mobil ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) masih dalam proses.
"Itu kebijakan insentif.
RDP-nya masih digodok," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I, Awan
Nurmawan, saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin malam.
Pemberian insentif itu,
menurut Awan, bertujuan untuk meningkatkan investasi produk ramah
lingkungan. Dalam Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPNBM),
akan ada pengurangan pajak, mulai dari green car hingga LCGC dan pengurangannya sampai nol persen.
Mobil Listrik
Sebelumnya, Menteri
Keuangan Agus Martowardojo menegaskan, tidak ada tambahan subsidi
listrik khusus untuk mendukung program mobil listrik nasional, tahun
ini. Perhitungan subsidi listrik tetap sesuai dengan yang direncanakan
di APBN 2013.
Agus mengatakan pihaknya
masih mengkaji dampak dari penggunaan mobil listrik dalam mendorong
peningkatan penggunaan listrik ke depan. "Justru dalam pembahasan kami,
berhitung atas dasar listrik yang tidak disubsidi.
Kami bandingkan dengan
kalau seandainya pakai teknologi non listrik seperti apa," ujar Agus di
kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, beberapa
waktu lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar