Penyampaian ucapan selamat Natal menjadi kontroversi.
Perayaan Natal 2012 di
Tanah Air berlangsung hikmat dan aman. Umat kristiani merayakan Natal di
berbagai gereja yang tersebar di Jakarta maupun daerah lain.
Berbagai
ucapan pun selamat natal pun datang dari pejabat negara. Salah satunya
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto.
"Kementerian
Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, mengucapkan Selamat Hari Natal
2012 dan Tahun Baru 2013. Dengan kesediaan kita mengakui dan menghormati
"yang lain" dan "berbeda" sebagai etika kebersamaan, maka kebhinekaan
adalah kekuatan dari persatuan kita sebagai bangsa," begitu bunyi pesan
Natal Menko Polhukam, Djoko Syanto, Selasa 25 Desember 2012.
Penyampaian
ucapan selamat Natal ini disarankan tidak dilakukan oleh umat Muslim di
Indonesia. Seruan itu diutarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut ketua Majelis
Ulama Indonesia bidang Fatwa, Ma'ruf Amin, sesuai dengan fatwa MUI tahun
1981 sewaktu MUI dipimpin Buya Hamka. Isi fatwa, haram hukumnya
mengikuti perayaan dan kegiatan Natal.
Tak disebutkan jelas
apakah memberikan ucapan selamat merayakan Natal termasuk yang dilarang
dalam fatwa tersebut. Namun, Ma'ruf Amin menegaskan, karena itu
perdebatan, sebaiknya tidak usah dilakukan.
Kontan, seruan MUI
tersebut mendapat reaksi beragam. Banyak pihak mempertanyakan fatwa
tersebut. Penolakan keras justru dari umat muslim, yang disampaikan
melalui jejaring sosial hingga forum-forum resmi. Sebagian lagi
mendukung seruan MUI tersebut.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.