Selamat Datang di Website blogger Jhon Demos Silalahi

24 Jan 2013

Bupati Aceng Fikri: Saya Pasrah pada Putusan MA

MA mengabulkan pelengseran Aceng Fikri dari jabatan Bupati Garut.

Bupati Garut Aceng Fikri

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Garut soal pemakzulan Bupati Aceng Fikri, Rabu 23 Januari 2013. Aceng mengaku pasrah dan tak akan melakukan upaya apapun.

"Saya tidak menyimak bagaimana proses di MA, saya pasrah akan menerima apapun hasil dari MA," kata Aceng saat ditemui di ruang kerja bupati, Jalan Pembangunan No 22 Garut, Rabu 23 Januari 2013.

Saat ini, Aceng menyatakan hanya fokus untuk melayani masyarakat. "Saya akan bekerja untuk masyarakat Garut hingga keputusan pemakzulan saya terima," katanya.

Sementara itu berdasarkan pantauan VIVAnews, suasana dan aktivitas di kantor Bupati Garut tampak berjalan seperti biasa. Staf bupati tampak melaksanakan tugasnya. Ia menyampaikan surat dan dokumen yang harus ditandatangani oleh Nupati.

"Saya bekerja seperti biasa, karena tugas saya untuk pemerintahan cukup banyak," ujar Aceng.

MA memutuskan Bupati Garut Aceng Fikri terbukti melanggar etika dan peraturan perundang-undangan. Putusan MA tersebut buntut dari kasus kawin kilat Sang Bupati dengan gadis belia, Fani Oktora, yang hanya berumur empat hari sebelum si gadis dicerai lewat pesan singkat.

MA menyetujui pendapat DPRD Garut yang menyebut Aceng Fikri melakukan pelanggaran etika berdasarkan hukum. "Menyatakan keputusan DPRD Garut No 30 Tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Aceng Fikri sebagai Bupati Garut, berdasar hukum," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan mansyur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar