Selamat Datang di Website blogger Jhon Demos Silalahi

16 Jan 2013

Mendagri Minta Pemkot Tak Hanya Urusi Bonceng Ngangkang

Mendagri pun menilai aturan itu tidak memiliki kekuatan hukum.

 

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menilai aturan larangan duduk mengangkang untuk wanita saat berboncengan sepeda motor, di Lhokseumawe, Aceh, tidak berkekuatan hukum. Sebab, setelah ditelaah, menurutnya masalah yang diributkan masyarakat itu hanyalah sebuah imbauan atau seruan.
"Itu bukan Perda. Itu baru seruan saja. Saya sudah baca itu," ujar Gamawan ketika ditemui VIVAnews di Jakarta, Selasa 15 Januari 2012. "Artinya itu memang tidak ada hukumannya, kalau seruan itu dilanggar ya silakan."
Gamawan menegaskan seharusnya tidak ada persoalan yang dibesar-besarkan, karena seorang wali kota diperbolehkan menyerukan hal-hal seperti itu. Namun, dia mengingatkan, banyak hal-hal yang lebih prinsip dan perlu dibereskan di Indonesia. 
"Ada pelayanan-pelayanan wajib yang harus dikerjakan pemerintah daripada mengurusi duduk mengangkang," katanya.
Pemerintah Kota Lhokseumawe sejak Senin 7 Januari 2013, resmi memberlakukan aturan wanita dilarang duduk mengangkang saat berboncengan sepeda motor. Aturan ini dibuat agar saat duduk di sepeda motor, wanita terlihat lebih sopan dan tidak berpelukan dengan pasangan yang bukan muhrimnya.
Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya adalah orang pertama melontarkan ide mengenai aturan larangan ngangkang di sepeda motor. Menurutnya, perempuan duduk mengangkang bertentangan dengan kesopanan dan mencederai penerapan syariat Islam di Aceh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar