Mendagri pun menilai aturan itu tidak memiliki kekuatan hukum.
Menteri Dalam Negeri,
Gamawan Fauzi, menilai aturan larangan duduk mengangkang untuk wanita
saat berboncengan sepeda motor, di Lhokseumawe, Aceh, tidak berkekuatan
hukum. Sebab, setelah ditelaah, menurutnya masalah yang diributkan
masyarakat itu hanyalah sebuah imbauan atau seruan.
"Itu bukan Perda. Itu baru seruan saja. Saya sudah baca itu," ujar Gamawan ketika ditemui VIVAnews di Jakarta, Selasa 15 Januari 2012. "Artinya itu memang tidak ada hukumannya, kalau seruan itu dilanggar ya silakan."
Gamawan menegaskan
seharusnya tidak ada persoalan yang dibesar-besarkan, karena seorang
wali kota diperbolehkan menyerukan hal-hal seperti itu. Namun, dia
mengingatkan, banyak hal-hal yang lebih prinsip dan perlu dibereskan di
Indonesia.
"Ada pelayanan-pelayanan wajib yang harus dikerjakan pemerintah daripada mengurusi duduk mengangkang," katanya.
Pemerintah Kota Lhokseumawe sejak Senin 7 Januari 2013, resmi memberlakukan aturan wanita dilarang duduk mengangkang saat berboncengan sepeda motor.
Aturan ini dibuat agar saat duduk di sepeda motor, wanita terlihat
lebih sopan dan tidak berpelukan dengan pasangan yang bukan muhrimnya.
Wali Kota Lhokseumawe,
Suaidi Yahya adalah orang pertama melontarkan ide mengenai aturan
larangan ngangkang di sepeda motor. Menurutnya, perempuan duduk
mengangkang bertentangan dengan kesopanan dan mencederai penerapan
syariat Islam di Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar