Yusril Permasalahkan Porsi Pengurus Partai Perempuan
PBB di Sumatra Selatan tidak memenuhi 30 persen pengurus wanita.
Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra
mengajukan protes terkait peraturan KPU yang mengharuskan adanya
keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai.
Atas peraturan itu, PBB di wilayah Sumatra Barat dinyatakan tidak
memenuhi syarat tersebut. Menurut Yusril, dalam Undang-Undang Partai
Politik disebutkan bahwa keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen hanya
berlaku di tingkat pusat saja sementara di tingkat daerah, peraturan
tersebut tidak berlaku.
"Sumbar, PBB itu dipermasalahkan oleh
KPU soal keterwakilan perempuan sehingga tidak lolos di Sumbar," kata
Yusril saat menyampaikan keberatannya di rapat pleno rekapitulasi hasil
verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2014 di kantor
KPU, Senin 7 Januari 2013.
Atas hal ini, Yusril mengancam akan
membawa masalah ini ke Mahkamah Agung. "Kalau ini dibawa ke MA saya
jamin anda akan kalah," kata dia.
Menanggapi protes tersebut,
komisioner KPU, Hadar Navis Gumay menjelaskan mengenai peraturan 30
persen keterwakilan perempuan di pengurus partai memang tidak
diharuskan dipenuhi oleh partai politik di setiap daerah.
Sebab aturan 30 persen keterwakilan perempuan hanya dikhususkan untuk
kepengurusan partai politik di tingkat pusat. "30 persen keterwakilan
perempuan memang tidak diharuskan," ujar dia.
Hadar mengaku,
keputusan 30 persen keterwakilan perempuan harus dipenuhi oleh setiap
partai politik mulai dari pusat sampai daerah merupakan hasil kesepakan
seluruh komisioner KPU dengan mengacu pada UU partai politik.
"Ini keputusan kami, tapi apa yang kami sampaikan, ini keputusan kolegial yang dituangkan dalam peraturan KPU," kata Hadar.
Mendengar hal itu, semua partai yang diperkirakan tak lolos langsung
bereaksi keras. Ruang KPU berubah menjadi memanas, pengurus partai dan
komisioner KPUD saling berteriak. Atas keributan itu, Ketua KPU, Husni
Kamil Manik, meminta semua peserta rapat untuk tenang.
"Sebenarnya kami bisa membuat keputusan untuk melakukan rapat secara
tertutup, tapi kami putuskan terbuka agar semua transparan. Tapi kami
ingin berjalan mulus dan tertib. Kalau tidak dihormati, maka akan kami
ambil kebijakan lain," kata Husni.
Yusril kemudian melanjutkan,
dan bereaksi atas penjelasan Hadar. Bahkan Yusril menyebut jika
komisioner KPU tidak memiliki kapasitas atau penafsiran yang baik
terhadap undang. "Anda tidak level berdebat undang-undang dengan saya,"
ujar dia.
Mendengar hal ini, Hadar meminta agar Yusril tak
melanjutkan perdebatan tersebut. "Pak Yusril jangan mendikte kami. Saya
sangat menghormati pak Yusril, tapi jangan kami dipojok-pojokkan,"
kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar