PN Depok membantah penahanan dilakukan lantaran kasus mencuat ke media
Terdakwa kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, Diki Ananda Putra, putra Wakil Rektor 1 Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), akhirnya menjalani proses masa tahanan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor. Pihak Pengadilan Negeri Depok membantah penahanan terdakwa dilakukan lantaran kasusnya mencuat ke media belakangan ini.
"Yang jelas kini terdakwa
sudah kami tahan," kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Iman Lukmanul
Hakim kepada VIVAnews, Senin 7 Januari 2013.
Siang ini sidang kasus
dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa kepada korban berinisial F, 16
tahun, kembali digelar. Namun, sidang yang berlangsung tertutup itu
hanya berlangsung selama 15 menit lantaran dua orang saksi dalam kasus
ini tidak hadir.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Kamis pekan depan. Agendanya sama, yakni pemeriksaan keterangan saksi," ujar Iman.
Ditemui secara terpisah,
kuasa hukum korban, Siti Mazuma, mengatakan dalam persidangan terdakwa
mengakui pembuatan video mesum yang dilakukannya untuk mengancam korban.
Namun terdakwa menyatakan kini video tersebut telah dihapus.
Siti pun menuturkan dalam
persidangan tadi ibunda terdakwa sempat mengajukan permohonan kepada
majelis hakim untuk mengizinkan terdakwa mengikuti ujian semester pada
20 Januari 2013. "Ibunya memohon pada hakim agar anaknya tidak ditahan
pada saat ujian," kata Siti. Namun, majelis hakim belum memberikan
jawaban.
Dalam persidangan kali
ini, ayah terdakwa, Wakil Rektor 1 Universitas Muhammadiyah Jakarta
(UMJ), Kahar Maranjaya, tampak tak hadir ditengah-tengah persidangan.
Terdakwa hanya didampingi ibunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar