Gubernur Aceh Bungkam Soal Perda Bonceng Ngangkang
"Sedang kami bahas," kata Zaini Abdullah.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah tak mau mengomentari peraturan daerah
larangan membonceng motor mengangkang bagi perempuan yang berlaku di
Kota Lhokseumawe per hari ini, Senin 7 Desember 2012.
“Ini sedang kami bahas dengan pemda setempat. Butuh waktu,” ujar Zaini kepada VIVAnews usai acara peresmian Jalan Teunom-Meulaboh di Aceh. Zaini tak mau berkomentar lebih lanjut, dan segera memasuki mobil dinasnya.
Sebelumnya,
Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, mengatakan perda itu dibuat agar
perempuan terlihat lebih sopan saat duduk di sepeda motor. Perda ini
juga diterapkan agar perempuan tidak berpelukan dengan pasangan yang
bukan muhrimnya.
Suaidi mengatakan, perempuan yang duduk
mengangkang ketika membonceng motor bertentangan dengan kesopanan. Hal
itu, menurutnya, mencederai penerapan syariat Islam di Aceh. Apalagi
budaya masyarakat Aceh menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam.
“Perempuan
duduk mengangkang di sepeda motor, apalagi dengan pasangan bukan
muhrim, merendahkan marwah (harga diri) perempuan itu sendiri,” kata
Suaidi. Namun tak semua elemen masyarakat di Lhokseumawe sepakat dengan
langkah Pemda.
Juru bicara Forum Komunikasi Masyarakat Sipil
Lhokseumawe dan Aceh Utara, Safwani, mengatakan seharusnya bila Wali
Kota benar-benar berniat menaikkan derajat perempuan, maka ia melahirkan
kebijakan pemberdayaan bagi perempuan.
“Terlalu sempit
pandangan wali kota jika perda itu diterbitkan untuk menaikkan derajat
perempuan. Suaidi Yahya sendiri tidak punya program berkualitas,” kata
Safwani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar