Selamat Datang di Website blogger Jhon Demos Silalahi

23 Jan 2013

Pimpinan DPR: 80 Persen Calon Hakim Agung Layak Dipilih

"Hanya ada satu dua nama yang tak pantas diloloskan," kata Priyo.

Rabu besok Komisi III DPR akan memutuskan nama-nama calon hakim agung yang lolos fit and proper test. 
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan mayoritas calon hakim agung yang telah diuji kelayakan di Komisi III Bidang Hukum DPR layak dipilih menjadi hakim agung.

“Saya lihat ada sekian nama yang pantas menjadi hakim agung. Setidaknya ada 80 persen yang bagus. Hanya satu atau dua nama saja yang masih ditimbang-timbang,” kata Priyo di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 22 Januari 2013.

Total ada 24 calon hakim agung yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Komisi III DPR dijadwalkan untuk memutuskan nama-nama hakim agung yang lolos pada esok Rabu, 23 Januari 2013. Priyo pun meminta Komisi III untuk tidak menunda penetapan hakim agung.

“Saya minta Komisi III tetap pada jadwal karena sudah ada nama yang pantas diloloskan,” kata Priyo. Namun ia meminta agar Komisi III tidak meloloskan Daming Sunusi sebagai hakim agung sehubungan dengan kelakarnya yang melukai keluarga korban pemerkosaan.

Sementara itu, Komisi Yudisial sebagai pihak yang mengajukan nama-nama calon hakim agung ke Komisi III, merekomendasikan agar Daming dibatalkan sebagai calon hakim agung.

Beda penilaian

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Nudirman Munir, justru meminta pimpinan Komisi III untuk menunda pengambilan keputusan hakim agung yang akan dilakukan besok. Nudirman menilai banyak calon hakin agung yang tidak memenuhi standar dan berkasus.

Ia ingin lebih dulu mengumpulkan laporan masyarakat mengenai rekam jejak para calon hakim agung yang diduga tidak bersih. “Banyak calon hakim yang diduga mengeluarkan putusan kontroversial,” kata Nudirman. Moralitas serta integritas menjadi penilaian utama Komisi III.

Nudirman mengatakan, Komisi III tak ingin peristiwa vonis bebas hukuman mati bagi gembong narkoba terulang kembali. “Setidaknyanya vonis kontroversial yang mencederai keadilan masyarakat tidak terjadi lagi,” kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar