Selamat Datang di Website blogger Jhon Demos Silalahi

31 Jan 2013

Pukul 00:00 WIB, Batavia Air Berhenti Operasi

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mempailitkan Batavia Air.

Pesawat Batavia Air

Maskapai penerbangan Batavia Air resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa Hukum Batavia Air, R. Cahyo Wibowo, menyatakan Batavia Air akan berhenti beroperasi pada 31 Januari 2013 pukul 00.00 WIB.

"Secara resmi, kami nyatakan Batavia Air berhenti beroperasi pada pukul 00.00 WIB," ujarnya usai persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu 31 Januari 2013.

Menurut Cahyo, dari 31 armada pesawat Batavia Air, tinggal 14 armada yang beroperasi. Namun, per 31 Januari 2013, 14 armada tersebut akan berhenti beroperasi.

"Dengan sangat terpaksa, seluruh kegiatan operasional bisnis penerbangan Batavia Air ditutup sesuai Pasal 24 UU Kepailitan pukul 00.00 WIB, karena kewenangannya beralih ke kurator," ungkap dia.

Majelis hakim juga telah menunjuk Nawawi Pamulangu sebagai Hakim Pengawas, dan Andrea Reinhart Pasaribu, Permata Nauli Dauly, Alba Sukma Hadi, Turman M Hutapea sebagai kurator.

Menurut Cahyo, para kurator tersebut akan membantu menangani segala urusan dan dampak dari penutupan perusahaan Batavia Air.
"Semua pihak yang berkepentingan diharapkan menunggu arahan dari kurator tersebut, termasuk urusan tiket, penumpang, cargo, pajak, para pegawai, dan mitra terkait seperti travel agen, dan kreditur," ujar Cahyo.

Seperti diketahui, ILFC mengajukan permohonan pailit kepada PT Metro Batavia. Gugatan pailit tersebut terkait dengan pesawat Airbus A330 yang dioperasikan maskapai swasta nasional tersebut untuk angkutan haji yang disiapkannya. Namun, Batavia tidak mendapatkan tender pengangkutan haji sehingga pesawat tidak maksimal dioperasikan.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai Batavia Air tidak mampu membayar utang sebesar US$4,68 juta kepada International Lease Finance Corporation (ILFC).
"Adanya utang terbukti, utang itu telah jatuh tempo dan dapat ditagih, utang tidak dibayar oleh PT Metro Batavia, dan terbukti adanya kreditur lain dalam perkara itu," ujar Humas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Bagus Irawan, Rabu, 30 Januari 2013.

Menurut Bagus, semua ketentuan Pasal 2 ayat 11 UU Kepailitan telah terpenuhi dan Batavia Air wajib dipailitkan. "Utang itu jatuh tempo pada 13 Desember 2012," ungkap dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar