Manajeman Batavia Air menerima putusan pailit, karyawan diberhentikan
Manajemen Batavia Air menerima putusan pailit yang diajukan oleh
perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation
(ILFC) terhadap Batavia Air.
"Manajemen Batavia Air pun menerima putusan pailit tersebut,” ujar
PR Manager Batavia Air Elly Simanjuntak dalam siaran pers, Rabu 30
Januari 2013.
Gugatan pailit ini menyangkut ketertarikan Batavia Air untuk
mengambil pesawat jenis pesawat wide body Airbus 330 untuk angkutan penerbangan
jemaah haji. Ternyata, tiga tahun berturut-turut Batavia Air tidak
mendapatkan proyek haji, sehingga terjadi tunggakan-tunggakan
pembayaran.
ILFC kemudian melayangkan permohonan pailit kepada Batavia Air ke
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 Desember 2012. Setelah
keluarnya putusan pailit tersebut, dengan sangat terpaksa seluruh
kegiatan operasional bisnis penerbangan Batavia Air ditutup mulai pukul 00:00 WIB pada 31 Januari 2013.
"Surat Pemberitahuan Stop Operasi sudah dikirimkan malam ini juga kepada Dirjen Perhubungan Udara Harry Bakti,” lanjut Elly.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk empat kurator antara
lain Turman Panggabean, Andra Reinhard Sirait Lawfirm Duma & Co,
Permata N Daulay Law Firm PN Daulay & Partners, dan Alba Sukma
Hadi Sukma & Partners
Para kurator tetap tersebut akan membantu menanggani segala urusan
dan dampak dari penutupan perusahaan Batavia Air. Elly menyatakan, semua
pihak yang berkepentingan diharapkan menunggu arahan dari kurator
tersebut.
Tim kurator yang dipilih oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan
menangani berbagai dampak dari diberhentikannya kegiatan bisnis Batavia
Air. Termasuk urusan refund atau endorse tiket para penumpang, cargo,
pajak/tax, penyelesaian karyawan Batavia Air, mitra terkait seperti para
travel agent, kreditor, dan lain-lain.
“Para penumpang yang sudah memiliki tiket Batavia Air dan belum melakukan penerbangan
bisa melapor ke kantor perwakilan Batavia Air setempat untuk melakukan
pencatatan proses refund yang akan dibawa ke tim kurator," katanya
"Seluruh karyawan Batavia Air efektif mulai 31 Januari 2013 dengan
sangat terpaksa diberhentikan secara hormat--kecuali mereka yang
ditunjuk sebagai tim pemberesan. Segala macam bentuk dan kewajiban
karyawan yang diberhentikan akan diurus oleh tim HRD kepada kurator,
sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 165,” tambah
Elly.
Batavia Air didirikan pada tahun 2002 dan berhasil membangun
reputasi sebagai maskapai lokal terdepan dengan rekam jejak keselamatan penerbangan
yang sangat baik (zero accident). Mengoperasikan armada terdiri dari 33
pesawat, Batavia Air secara konsisten mampu meraih pasar yang
signifikan dengan melayani 42 rute penerbangan domestik dan rute internasional di antaranya, Singapura, Jeddah, Riyadh, Kuching, Dili, Guangzhou, dan Hangzhou.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar