Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan
politisi DPR berinisial LHI sebagai tersangka kasus penyuapan dalam
kasus impor daging sapi. Diduga LHI adalah Presiden PKS Luthfi Hasan
Ishaaq.
Apabila hal itu benar, PKS sendiri berjanji akan segera memecat kader yang melakukan pelanggaran hukum. Menurut politisi PKS Indra, tata tertib di PKS sangat ketat dan jelas. Siapapun dia, kata Indra, apabila memang benar-benar terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran hukum partai akan memecat orang tersebut.
"Tata nilai PKS ketat, jangankan tersangka, orang yang baru dianggap melanggar bisa diberhentikan. Tapi kita tidak tahu karena ini belum pasti, kalau sudah pasti, KPK pasti akan mengirim surat penetapan kepada yang bersangkutan," jelas Indra saat dihubungi merdeka.com, Rabu (30/1).
Namun demikian, Indra enggan berandai-andai dan lebih memilih untuk menunggu proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Sebab, tambah dia, hingga saat ini PKS belum menerima surat penetapan tersangka kepada siapapun termasuk Luthfi Hasan Ishaaq.
"Sepengetahuan kami belum ada (surat penetapan tersangka). Kita lihat saja nanti proses yang berjalan, karena baru inisial, seperti kasus Dahlan Iskhan (Pemerasan DPR dan BUMN) berbeda-beda, tentu kalau publikasi tidak bisa menyebut nama, tapi nanti surat penetapan tersangka ada nama dan penetapan kepada yang bersangkutan," imbuhnya.
Meski begitu, anggota komisi III DPR ini menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dan yakin bahawa lembaga pemberantas korupsi itu dapat bekerja secara profesional.
"Saya yakin KPK profesional dan akan menggunakan kewenangan sesuai dengan UU yang berlaku, saya tidak mau berspekulasi karena belum ada pernyataan resmi kalau memang ada tersangka ada surat resmi," tandasnya.
Apabila hal itu benar, PKS sendiri berjanji akan segera memecat kader yang melakukan pelanggaran hukum. Menurut politisi PKS Indra, tata tertib di PKS sangat ketat dan jelas. Siapapun dia, kata Indra, apabila memang benar-benar terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran hukum partai akan memecat orang tersebut.
"Tata nilai PKS ketat, jangankan tersangka, orang yang baru dianggap melanggar bisa diberhentikan. Tapi kita tidak tahu karena ini belum pasti, kalau sudah pasti, KPK pasti akan mengirim surat penetapan kepada yang bersangkutan," jelas Indra saat dihubungi merdeka.com, Rabu (30/1).
Namun demikian, Indra enggan berandai-andai dan lebih memilih untuk menunggu proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Sebab, tambah dia, hingga saat ini PKS belum menerima surat penetapan tersangka kepada siapapun termasuk Luthfi Hasan Ishaaq.
"Sepengetahuan kami belum ada (surat penetapan tersangka). Kita lihat saja nanti proses yang berjalan, karena baru inisial, seperti kasus Dahlan Iskhan (Pemerasan DPR dan BUMN) berbeda-beda, tentu kalau publikasi tidak bisa menyebut nama, tapi nanti surat penetapan tersangka ada nama dan penetapan kepada yang bersangkutan," imbuhnya.
Meski begitu, anggota komisi III DPR ini menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dan yakin bahawa lembaga pemberantas korupsi itu dapat bekerja secara profesional.
"Saya yakin KPK profesional dan akan menggunakan kewenangan sesuai dengan UU yang berlaku, saya tidak mau berspekulasi karena belum ada pernyataan resmi kalau memang ada tersangka ada surat resmi," tandasnya.
Sumber: Merdeka.com
kemungkinan tidak dipecat...!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar