Kasus ini diduga melibatkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera.
Setelah menetapkan status empat tersangka kasus korupsi impor daging
sapi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggeledah
sejumlah lokasi untuk memperoleh sejumlah data dan informasi pendukung
penyidikan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan ini.
"Benar ada penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu malam, 30 Januari 2013.
Johan mengatakan, penggeledehan masih berlangsung di beberapa lokasi, antara lain kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian. Penggeledahan ini juga dilakukan lagi di kantor PT Indoguna Utama dan rumah para tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK Selasa malam. Tiga dari mereka langsung diboyong ke gedung KPK, sementara satu orang lainnya akan segera diperiksa.
"Dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa KPK menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap AAE dan JE selaku pemberi kepada AF sebagai penerima. Dan kemudian ditemukan dua alat bukti yang cukup, LHI adalah salah satu Anggota DPR atas nama LHI," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya.
Dari hasil penelusuran, AAE merujuk pada Arya Abdi Effendi dan JE merujuk pada Juard Effendi, keduanya merupakan Direktur PT Indoguna Utama (IU). Sementara untuk inisial AF merujuk pada Ahmad Fathanah dan LHI merujuk pada Lutfi Hasan Ishaaq, Presiden Partai Keadilan Sejahtera.
Johan mengatakan, keempat tersangka diduga melakukan tindakan suap menyuap proyek impor daging sapi. Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp1 miliar terdiri dari pecahan Rp100 ribu, di mobil Ahmad Fathanah selepas dari pertemuannya dengan Arya Abdi Effendi di gedung PT Indoguna. Selain uang Rp1 miliar KPK juga mengamankan beberapa buku tabungan dan sejumlah berkas dokumen.
Keempatnya dijerat masing untuk Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaiamana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan untuk Ahmad Fathanah dan Luthfi Hassan Ishaq diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaiamana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP
"Benar ada penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu malam, 30 Januari 2013.
Johan mengatakan, penggeledehan masih berlangsung di beberapa lokasi, antara lain kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian. Penggeledahan ini juga dilakukan lagi di kantor PT Indoguna Utama dan rumah para tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK Selasa malam. Tiga dari mereka langsung diboyong ke gedung KPK, sementara satu orang lainnya akan segera diperiksa.
"Dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa KPK menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap AAE dan JE selaku pemberi kepada AF sebagai penerima. Dan kemudian ditemukan dua alat bukti yang cukup, LHI adalah salah satu Anggota DPR atas nama LHI," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya.
Dari hasil penelusuran, AAE merujuk pada Arya Abdi Effendi dan JE merujuk pada Juard Effendi, keduanya merupakan Direktur PT Indoguna Utama (IU). Sementara untuk inisial AF merujuk pada Ahmad Fathanah dan LHI merujuk pada Lutfi Hasan Ishaaq, Presiden Partai Keadilan Sejahtera.
Johan mengatakan, keempat tersangka diduga melakukan tindakan suap menyuap proyek impor daging sapi. Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp1 miliar terdiri dari pecahan Rp100 ribu, di mobil Ahmad Fathanah selepas dari pertemuannya dengan Arya Abdi Effendi di gedung PT Indoguna. Selain uang Rp1 miliar KPK juga mengamankan beberapa buku tabungan dan sejumlah berkas dokumen.
Keempatnya dijerat masing untuk Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaiamana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan untuk Ahmad Fathanah dan Luthfi Hassan Ishaq diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaiamana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar