Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Mahfud MD menegaskan pihaknya menolak permohonan Bupati Garut
Aceng Fikri dan mempersilahkan DPRD serta Menteri Dalam Negeri segera
melanjutkan proses pemakzulan Bupati Garut tersebut.
"MK menolak permohonan Aceng Fikri. Jadi silahkan DPRD Garut dan
Mendagri lanjutkan proses pemakzulan Aceng Fikri," kata ketua Mahkamah
Konstitusi (MK) Mahfud MD di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan DPRD Kabupaten
Garut No 172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012, yang merekomendasikan
pemberhentian Bupati HM Aceng Fikri.
Pertimbangan MA mengabulkan permohonan DPRD Garut karena dalam
perkawinan siri ini, posisi termohon dalam jabatan Bupati tidak dapat
dipisahkan (dikotomi) antara posisi pribadi dengan posisi jabatannya
selaku Bupati Garut di lain pihak.
Atas keputusan MA tersebut Aceng Fikri melawan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut Mahfud menegaskan bahwa hari ini MK telah mengirimkan
surat kepada panitera MA atas hal tersebut. Dengan demikian tambahnya
proses pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri bisa segera dilanjutkan.
"MK telah menolak permohonan Aceng Fikri," kata Mahfud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar