PDP bukan menggugat ketidaklolosan mereka. Tapi apa?
Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) terlambat mendaftarkan gugatan sengketa
pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Partai pecahan PDI
Perjuangan yang termasuk di dalam 24 partai politik tak lolos verifikasi
faktual sebagai peserta Pemilu tahun 2014 itu baru mendaftarkan
gugatannya ke Bawaslu hari ini, Rabu, 30 Januari 2013.
Sementara beberapa parpol lain yang juga dinyatakan tak lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menjalani sidang ajudikasi (pembuktian) di Bawaslu. Bahkan, dua parpol di antaranya, yakni Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) dan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), segera menghadapi sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan.
Pendaftaran gugatan PDP dilakukan siang ini. Sang Ketua Umum, Roy BB Janis, dan Sekretaris Jenderal, Didi Supriyanto, turut dalam pendaftaran itu. Mereka membawa serta dokumen-dokumen partai yang dipersyaratkan untuk diproses di persidangan ajudikasi.
Didi Supriyanto mengakui bahwa pendaftaran gugatan partainya memang belakangan dibanding partai lain, karena pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti. Namun hal itu tidak jadi soal karena di dalam Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tidak dibatasi waktu.
Didi menjelaskan, gugatan partainya berbeda dengan partai lain yang memperkarakan hasil verifikasi faktual oleh KPU. PDP memperkarakan Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014 yang dianggap melanggar hukum.
PDP menilai KPU melanggar Undang-Undang karena telah melakukan kesalahan dalam membuat peraturan dan melaksanakan verifikasi partai politik. Pelanggaran yang dimaksud ialah terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD.
"Jadi, kita (PDP) tidak meminta untuk diloloskan (sebagai partai peserta Pemilu), tetapi menganggap Keputusan KPU yang menetapkan sepuluh partai politik itu cacat hukum, sehingga (penetapan tersebut) harus dibatalkan," kata Didi.
Jika nantinya permohonan PDP tentang pembatalan penetapan 10 partai itu dikabulkan, konsekuensi hukumnya adalah KPU harus melakukan verifikasi ulang kepada seluruh partai politik dengan adil dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Termasuk kepada 10 partai politik yang sudah dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu tahun 2014.
Sementara beberapa parpol lain yang juga dinyatakan tak lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menjalani sidang ajudikasi (pembuktian) di Bawaslu. Bahkan, dua parpol di antaranya, yakni Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) dan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), segera menghadapi sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan.
Pendaftaran gugatan PDP dilakukan siang ini. Sang Ketua Umum, Roy BB Janis, dan Sekretaris Jenderal, Didi Supriyanto, turut dalam pendaftaran itu. Mereka membawa serta dokumen-dokumen partai yang dipersyaratkan untuk diproses di persidangan ajudikasi.
Didi Supriyanto mengakui bahwa pendaftaran gugatan partainya memang belakangan dibanding partai lain, karena pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti. Namun hal itu tidak jadi soal karena di dalam Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tidak dibatasi waktu.
Didi menjelaskan, gugatan partainya berbeda dengan partai lain yang memperkarakan hasil verifikasi faktual oleh KPU. PDP memperkarakan Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014 yang dianggap melanggar hukum.
PDP menilai KPU melanggar Undang-Undang karena telah melakukan kesalahan dalam membuat peraturan dan melaksanakan verifikasi partai politik. Pelanggaran yang dimaksud ialah terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD.
"Jadi, kita (PDP) tidak meminta untuk diloloskan (sebagai partai peserta Pemilu), tetapi menganggap Keputusan KPU yang menetapkan sepuluh partai politik itu cacat hukum, sehingga (penetapan tersebut) harus dibatalkan," kata Didi.
Jika nantinya permohonan PDP tentang pembatalan penetapan 10 partai itu dikabulkan, konsekuensi hukumnya adalah KPU harus melakukan verifikasi ulang kepada seluruh partai politik dengan adil dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Termasuk kepada 10 partai politik yang sudah dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu tahun 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar