Selamat Datang di Website blogger Jhon Demos Silalahi

30 Jan 2013

MS Kaban Beber Fakta-fakta Diskriminasi Partai Bulan Bintang

Apa saja yang membuat PBB merasa didiskriminasi?

Yusril Ihza Mahendra dan MS Kaban

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban, menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertindak diskriminatif bahkan cenderung kriminal terhadap partainya. Akibatnya PBB dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual oleh KPU sehingga tidak berhak menjadi partai peserta Pemilu tahun 2014.

Kaban menjelaskan, dalam verifikasi faktual kepengurusan partai politik di provinsi Sumatera Barat, ada tiga partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen, yakni PBB, PKPI dan Partai Golkar. Namun, pada tingkat pusat, partai yang disebut terakhir justru dinyatakan lolos verifikasi faktual.

"Itu diskriminatif, bahkan cenderung kriminal, tindak kejahatan," kata Kaban seusai mengikuti sidang ajudikasi (pembuktian) tentang sengketa PBB dengan KPU di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Selas, 29 Januari 2013.

Kaban juga mengungkap tindakan diskriminatif lainnya seperti yang dilakukan KPU Daerah Kabupaten Bantul, yang membatalkan kepengurusan partai itu karena ketuanya berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Pengurus yang bersangkutan telah menyatakan secara lisan dan tertulis mengenai pengunduran dirinya dari PNS. Namun pihak KPUD menganggap pengunduran diri itu tidak sah sehingga berakibat tidak sahnya kepengurusan PBB di kabupaten tersebut.

Alasan KPUD, proses pengunduran diri Ketua DPC PBB Bantul sebagai PNS belum sah menurut peraturan kepegawaian, sehingga yang bersangkutan masih berstatus aparatur negara. Karena alasan itu, kepengurusan PBB dianggap tidak sah.

"Padahal banyak pengurus atau ketua partai lain di daerah-daerah itu yang juga PNS. Kami punya datanya. Tapi kenapa hanya PBB yang dianggap tidak sah," kata mantan Menteri Kehutanan itu.

Menurut Kaban, KPUD telah keliru menafsirkan Undang-Undang. Sebab, kepengurusan partai politik yang pengurusnya berstatus PNS tidak melanggar Undang-Undang Partai Politik. Pengurus yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Kepegawaian Negara dan seharusnya diberhentikan sebagai aparatur negara.

"Tetapi (PNS yang jadi pengurus partai politik) tidak menggugurkan partai politik tersebut. Sayangnya KPU menafsirkan bahwa partai politik itu tidak sah," tutur Kaban.

Kaban mengaku menghormati proses persidangan ajudikasi di Bawaslu, sebab lembaga pengawas pemilu itu telah bersikap objektif dan bekerja seusai peraturan dan perundang-undangan. Apa pun hasil atau putusan Bawaslu nanti, PBB akan mematuhinya.

Tetapi, bagi PBB, konstitusi masih menyediakan dua jalur hukum untuk memperkarakan hasil verifikasi faktual KPU itu, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung. Jika putusan Bawaslu menyatakan PBB tetap tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, akan ditempuh jalur hukum berikutnya.

Kaban hanya memberikan catatan bahwa apa pun hasilnya, KPU telah melanggar Undang-Undang dan bekerja tidak profesional sehingga pantas dibubarkan. "Karena KPU tidak melaksanakan Undang-Undang secara benar."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar