KPU menangani parpol, KPI menindak televisi dan radio.
Komisi Pemilihan Umum
(KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memperketat aturan main
kampanye di televisi dan radio. Kedua lembaga telah menyiapkan 110
sanksi untuk parpol dan media penyiaran yang melanggar.
"Jadi intensitas sanksi
program siaran itu meningkat dari 88 jadi 110 sekarang dan kinerja
kelembagaan sekarang 100 persen," kata Ketua KPI, M. Riyanto, di Gedung
DPR, Senin 28 Januari 2013.
Larangan itu diantaranya
televisi menerima partai politik untuk berkampanye di luar waktu
ditentukan. Kampanye terselubung yang dibungkus dalam berbagai program
seperti ucapan hari raya, iklan layanan masyarakat, hingga acara
kampanye yang dikemas seolah-olah menjadi berita.
"Kami batasi televisi yang memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu," katanya.
Pengaturan lebih lanjut
mengenai kampanye di televisi akan dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum.
KPI memberikan dukungan kajian jika ada pelanggaran.
"Kami yang punya
kewenangan menegur atau memberikan sanksi kepada televisi. Kalau soal
peran partai politik itu urusan KPU," ujar dia.
KPI mewajibkan televisi
dan radio memberikan ruang adil dan proporsional bagi partai politik
untuk berkampanye. Masa kampanye di televisi hanya diperbolehkan selama
21 hari jelang pemungutan suara berlangsung.
"Ini nanti yang akan kita
bicarakan secara khusus prinsip-prinsip kampanye dan iklan itu harus
juga memenuhi rasa keadilan. Semua partai harus diberi kesempatan yang
sama."
Menurutnya, saat ini KPI
dan KPU masih dalam tahap penyusunan draf nota kesepahaman itu.
"Rencananya minggu ini. Kalau pembahasan sudah final, tinggal mencari
waktu dengan KPU. Begitu ditandatangani kita langsung pembentukan desk
dan dibicarakan," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar