Selamat Datang di Website blogger Jhon Demos Silalahi

29 Jan 2013

110 Larangan Kampanye di Televisi dan Radio

KPU menangani parpol, KPI menindak televisi dan radio.

 

 bendera partai politik


Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memperketat aturan main kampanye di televisi dan radio. Kedua lembaga telah menyiapkan 110 sanksi untuk parpol dan media penyiaran yang melanggar.
"Jadi intensitas sanksi program siaran itu meningkat dari 88 jadi 110 sekarang dan kinerja kelembagaan sekarang 100 persen," kata Ketua KPI, M. Riyanto, di Gedung DPR, Senin 28 Januari 2013.
Larangan itu diantaranya televisi menerima partai politik untuk berkampanye di luar waktu ditentukan. Kampanye terselubung yang dibungkus dalam berbagai program seperti ucapan hari raya, iklan layanan masyarakat, hingga acara kampanye yang dikemas seolah-olah menjadi berita. 
"Kami batasi televisi yang memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu," katanya.
Pengaturan lebih lanjut mengenai kampanye di televisi akan dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum. KPI memberikan dukungan kajian jika ada pelanggaran.
"Kami yang punya kewenangan menegur atau memberikan sanksi kepada televisi. Kalau soal peran partai politik itu urusan KPU," ujar dia.
KPI mewajibkan televisi dan radio memberikan ruang adil dan proporsional bagi partai politik untuk berkampanye. Masa kampanye di televisi hanya diperbolehkan selama 21 hari jelang pemungutan suara berlangsung.
"Ini nanti yang akan kita bicarakan secara khusus prinsip-prinsip kampanye dan iklan itu harus juga memenuhi rasa keadilan. Semua partai harus diberi kesempatan yang sama." 
Menurutnya, saat ini KPI dan KPU masih dalam tahap penyusunan draf nota kesepahaman itu. "Rencananya minggu ini. Kalau pembahasan sudah final, tinggal mencari waktu dengan KPU. Begitu ditandatangani kita langsung pembentukan desk dan dibicarakan," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar