Selamat Datang di Website blogger Jhon Demos Silalahi

29 Jan 2013

Mantan Komisioner KPU Nilai PDS Didiskriminasi

Putu Artha menilai PDS tak mendapat alokasi waktu yang cukup

 

 I Gusti Putu Artha


Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Artha, menjadi saksi ahli untuk Partai Damai Sejahtera (PDS) dalam sidang ajudikasi (pembuktian) partai itu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin, 28 Januari 2013.

Dalam keterangannya, Putu sependapat dengan pihak PDS bahwa partai itu diperlakukan diskriminatif dalam hal alokasi waktu untuk pelaksanaan verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu tahun 2014. Akibat tidak adanya waktu yang cukup, PDS tidak mampu menyelesaikan proses verifikasi faktual sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.

PDS menganggap KPU tidak profesional, tidak transparan dan tidak adil. Hal itu dibuktikan dengan sistem prosedur verifikasi faktual yang tidak dilaksanakan secara konsisten. Jadwal verifikasi faktual untuk kepengurusan tingkat kabupaten/kota pun hanya disediakan 6 hari, yakni pada 5-11 Desember 2012. Berbeda dengan verifikasi faktual parpol sebelumnya yang mendapatkan alokasi waktu selama 25 hari, yakni 30 Oktober sampai 24 November 2012.

"KPU sudah melakukan diskriminasi pada 18 parpol (termasuk di antaranya PDS). Itu pelanggaran kode etik," ujar Putu, kepada wartawan, seusai bersaksi di persidangan ajudikasi itu. Putu dihadirkan PDS sebagai saksi ahli karena mantan anggota KPU yang dianggap memahami bidang kepemiluan.

Menurut Putu, apabila parpol lain diberikan waktu 25 hari untuk proses verifikasi faktual, maka PDS --dan 17 partai lain-- harus diberikan kesempatan yang sama. Tetapi KPU hanya memberikan waktu 6 hari. Alasannya ialah Rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan KPU tidak mengubah jadwal tahapan Pemilu.

PDS termasuk di dalam 18 parpol yang gagal verifikasi tahap pertama, yakni verifikasi administrasi. DKPP kemudian memerintahkan KPU melakukan verifikasi faktual terhadap 18 parpol itu dengan tidak mengubah jadwal tahapan Pemilu, sehingga KPU memutuskan memberikan waktu 6 hari untuk partai-partai itu.

Menurut Putu, keputusan itu menyulitkan 18 partai untuk menjalani verifikasi faktual. Tetapi itu bukan kesalahan KPU semata, sebab lembaga penyelenggara pemilu itu berusaha melaksanakan perintah Undang-Undang.

"Masalahnya tidak berdiri sendiri, ada masalah di regulasi (peraturan dan perundang-undangan) dan pengawasan. Di sisi lain juga terdesak masalah anggaran bagi petugas KPU yang melakukan verifikasi dalam waktu yang terbatas," kata Putu.

Ia pun menduga ada proses-proses verifikasi yang tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh sehingga hasilnya pun tidak optimal. "Ada kualitas verifikasi faktual yang minimalis."

Sidang yang dipimpin Majelis Pemeriksa, Nasrullah, itu menghadirkan pihak PDS sebagai pemohon, yakni Ketua Umumnya, Denny Tewu. Sementara di pihak KPU sebagai termohon, yakni Sigit Pamungkas dan Ida Budhiati, masing-masing adalah anggota KPU.

memang tidak dipungkiri lagi, karna bangsa Indonesia ini tidak memberi ruang gerak bagi kaum minoritas (kaum nasrani) untuk terjun kepolitik. kekwatiran datang takut akan banyak kaum minoritas yang dapat kursi di parlemen untuk berpolitik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar