Selamat Datang di Website blogger Jhon Demos Silalahi

11 Jan 2013

Ratusan Perusahaan Boleh Tangguhkan Kenaikan Upah Buruh

Alasannya, telah ada kesepakatan antara pengusaha dan buruh.

 Pemerintah menyetujui permohonan 908 perusahaan di Indonesia yang meminta penangguhan kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Pemerintah beralasan, telah ada kesepakatan antara pengusaha dan buruh.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengatakan, penangguhan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencapai penciptaan lapangan kerja 1 juta orang pada tahun ini.

"Alasan kedua tidak boleh ada PHK, supaya penambahan angkatan kerja tidak diikuti pengurangan tenaga kerja," ujar Muhaimin di Jakarta, Kamis 10 Januari 2013.

Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, para pengusaha diminta untuk transparan terkait laporan keuangan perusahaan kepada buruh. Transparansi dibutuhkan agar penangguhan kenaikan upah ini dapat dipahami dan menjadi solusi bersama.

Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar, menyatakan, penangguhan ini hanya berlaku selama setahun. Pada 2014, perusahaan wajib menaikkan upah buruh sesuai aturan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar