Ratusan Perusahaan Boleh Tangguhkan Kenaikan Upah Buruh
Alasannya, telah ada kesepakatan antara pengusaha dan buruh.
Pemerintah menyetujui permohonan 908 perusahaan di Indonesia yang
meminta penangguhan kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Pemerintah
beralasan, telah ada kesepakatan antara pengusaha dan buruh.
Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengatakan,
penangguhan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencapai
penciptaan lapangan kerja 1 juta orang pada tahun ini.
"Alasan
kedua tidak boleh ada PHK, supaya penambahan angkatan kerja tidak
diikuti pengurangan tenaga kerja," ujar Muhaimin di Jakarta, Kamis 10
Januari 2013.
Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini
menegaskan, para pengusaha diminta untuk transparan terkait laporan
keuangan perusahaan kepada buruh. Transparansi dibutuhkan agar
penangguhan kenaikan upah ini dapat dipahami dan menjadi solusi bersama.
Cak
Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar, menyatakan, penangguhan ini hanya
berlaku selama setahun. Pada 2014, perusahaan wajib menaikkan upah
buruh sesuai aturan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar