Dia ingin masuk ke dalam kafe, namun dihadang petugas keamanan.
SLT, 36 tahun, diamankan
aparat Polsek Metro Pasar Minggu lantaran memiliki senjata api dan
membuang tembakan 5 kali di depan umum, Minggu 3 Januari 2013. Pelaku
melakukan hal itu dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol.
Kapolsek Metro Pasar Minggu, Komisaris Adri Desas Furyanto mengatakan peristiwa itu terjadi pada pukul 00.30 WIB, tepatnya di samping Cafe Rolling Stone Jalan Ampera Raya, Cilandak Timur, Pasarminggu Jakarta Selatan.
"Saat diamankan kondisi tersangka dalam keadaan mabuk berat," ujar Adri kepada VIVAnews.
Adri menerangkan, kasus ini bermula saat tersangka dalam keadaan mabuk berjalan ke arah kafe Rolling Stone. Dia ingin masuk ke dalam kafe, namun dihadang petugas keamanan setempat.
Kapolsek Metro Pasar Minggu, Komisaris Adri Desas Furyanto mengatakan peristiwa itu terjadi pada pukul 00.30 WIB, tepatnya di samping Cafe Rolling Stone Jalan Ampera Raya, Cilandak Timur, Pasarminggu Jakarta Selatan.
"Saat diamankan kondisi tersangka dalam keadaan mabuk berat," ujar Adri kepada VIVAnews.
Adri menerangkan, kasus ini bermula saat tersangka dalam keadaan mabuk berjalan ke arah kafe Rolling Stone. Dia ingin masuk ke dalam kafe, namun dihadang petugas keamanan setempat.
Kemudian tersangka
meninggalkan kafe. Setelah di samping kafe, tepatnya di depan warung
rokok, SLT melepaskan tembakan ke aspal sebanyak dua kali dan ke atas
satu kali. Tembakan lain ia keluarkan ke atas setelah beberapa meter ia
jalan.
Dari tangan tersangka,
petugas mengamankan barang bukti senjata api jenis Mag Provo Utah
Kaliber 22 mm dan dua proyektil. "Ada tiga saksi yang yang kami
periksa," kata Adri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar